Oleh: Afdhal Purnama | 411206532
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.40 wib ini memberikan informasi aktual kepada mahasiswa tentang bagaimana penerapan undang-undang penyiaran yang dilakukan oleh lembaga KPID Aceh dalam pengawasan penyiaran media-media di Aceh. Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Hamzah Ketua Lembaga KPID Aceh juga memperkenalkan latar belakang dan fungsi didirikannya Komisi Penyiaran Indonesia.
Diantaranya ada enam fungsi dari KPI yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu:
Diantaranya ada enam fungsi dari KPI yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu:
1.Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak
dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
2.Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran.
3.Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran
dan industri terkait.
4.Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata
dan seimbang.
5.Menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan,
serta kritik, dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
6.Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang
menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Maimun Hasah Husen wakil ketua KPID Aceh menyebutkan bahwa KPI lahir pada tahun 2002 dengan Undang-Undang No. 32 tahun tersebut, "sebelum terbentuknya KPI pengawasan penyiaran media di Indonesia ditangani oleh BP3N," ungkapnya.
Dalam materi terakhir, Said Firdaus menjelaskan tentang dua model siaran yang ditayangkan media yaitu faktual dan non faktual. Model faktual adalah siaran yang nyata terjadi seperti berita, sedangkan non faktual adalah tayangan yang tidak nyata terjadi dan harus disensor seperti sinetron, "siaran faktual pemberitaan tidak boleh disensor sesuai dengan yang telah tertulis dalam undang-undang no. 40 tahun 1999," ungkap Staf Kelembagaan KPID Aceh tersebut. [Afdp]
Komentar
Posting Komentar