Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam Kunjungi Kantor KPID Aceh | Press Release 6th Task

Oleh: Afdhal Purnama | 411206532

Foto bersama Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Ar-Raniry, dosen pembimbing dan Pimpinan beserta Staf Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Aceh seusai seminar tentang aspek hukum dalam teknologi komunikasi dan penyiaran di Aula KPID Aceh (13/6/2014). 
Banda Aceh - Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah UIN Ar-Raniry, Banda Aceh melakukan kunjungan observasi ke Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Aceh, Jum'at (13/6).  Observasi yang bertema "Aspek Hukum Dalam Teknologi Komunikasi dan Penyiaran" ini dilaksanakan dalam bentuk seminar sosialisasi oleh ketua lembaga dan staf kepala bidang KPID Aceh di aula gedung setempat.


Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.40 wib ini memberikan informasi aktual kepada mahasiswa tentang bagaimana penerapan undang-undang penyiaran yang dilakukan oleh lembaga KPID Aceh dalam pengawasan penyiaran media-media di Aceh. Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Hamzah Ketua Lembaga KPID Aceh juga memperkenalkan latar belakang dan fungsi didirikannya Komisi Penyiaran Indonesia.


Diantaranya ada enam fungsi dari KPI yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu:
1.Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
2.Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran.
3.Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait.
4.Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang.
5.Menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik, dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
6.Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Maimun Hasah Husen wakil ketua KPID Aceh menyebutkan bahwa KPI lahir pada tahun 2002 dengan Undang-Undang No. 32 tahun tersebut, "sebelum terbentuknya KPI pengawasan penyiaran media di Indonesia ditangani oleh BP3N," ungkapnya.

Dalam materi terakhir, Said Firdaus menjelaskan tentang dua model siaran yang ditayangkan media yaitu faktual dan non faktual. Model faktual adalah siaran yang nyata terjadi seperti berita, sedangkan non faktual adalah tayangan yang tidak nyata terjadi dan harus disensor seperti sinetron, "siaran faktual pemberitaan tidak boleh disensor sesuai dengan yang telah tertulis dalam undang-undang no. 40 tahun 1999," ungkap Staf Kelembagaan KPID Aceh tersebut. [Afdp]



Komentar

Populer

Perjalanan Menuju Ilmu

Era dan Tahap Perkembangan Teknologi Komunikasi | Review Book 3rd Task

GOLPUT - MEMILIH UNTUK TIDAK MEMILIH